Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PDPB adalah proses pembaharuan data pemilih secara terus-menerus yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk Memastikan warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dan mencegah kehilangan hak pilih
Cek DPT Online
Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu. Cek status pendaftaran Anda secara online, cepat dan mudah.
Cek DPT Sekarang open_in_newMasukan & Tanggapan
Temukan kesalahan data pemilih atau ingin melaporkan pemilih baru/TMS? Sampaikan masukan dan tanggapan Anda melalui formulir PDPB.
Isi Formulir Tanggapan arrow_forwardTransparan
Seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara terbuka
Akurat
Memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif.
Berkelanjutan
Dilakukan terus-menerus di luar masa tahapan Pemilu/Pemilihan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sasaran PDPB meliputi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri yang memenuhi persyaratan:
- Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek DPT Online adalah layanan digital resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memudahkan warga negara mengecek:
- Status terdaftar sebagai pemilih
- Lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara)
- Validitas data (NIK/NKK) secara real-time dan mandiri
Layanan ini bertujuan memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi pada pemilu.
Formulir Masukan dan Tanggapan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU adalah sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, seperti:
- Pemilih baru
- Pindah domisili
- Perbaikan data
Tujuannya untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat, valid, dan mutakhir.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi formulir:
- Identitas Pelapor - Isi NIK, Nama Lengkap, dan Alamat Anda sebagai pelapor
- Pilih Alasan Tanggapan - Pilih salah satu: Kesalahan Data Pemilih, Pemilih Baru, atau Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Materi Tanggapan - Isi data lengkap pemilih yang dilaporkan (Nama, NIK, No. KK, TTL, Alamat, dll)
- Upload Bukti Dukung - Unggah Bukti Dukung pemilih (maksimal 5MB, format JPG/PNG)
- Tanda Tangan Digital - Buat tanda tangan di area yang disediakan
- Lokasi & Tanggal - Isi lokasi dan tanggal pelaporan
- Konfirmasi & Kirim - Centang pernyataan konfirmasi dan klik tombol "Kirim Tanggapan"
Pastikan semua data yang diisi sudah benar sebelum mengirim formulir.
Lihat Statistik Data Pemilih
Klik tombol di bawah untuk memuat infografis data pemilih Kabupaten Konawe Utara.